DISWAY BARU

Kasus Rantis Tabrak Ojol, Kompol Kosmas Dijatuhi Sanksi PTDH

 Kasus Rantis Tabrak Ojol, Kompol Kosmas Dijatuhi Sanksi PTDH

Tangkapan layar - Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-YouTube Polri TV)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).

BACA JUGA:Harga BBM Turun! Ini Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, VIvo dan BP Per 3 September 2025

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Kompol Kosmas Akui Baru Tahu Affan Tertabrak Rantis Setelah Video Viral

Dijelaskan Trunoyudo, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Rabu 3 September 2025, Hari Ini Melonjak Tembus Rp2.035.000 Per Gram

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

BACA JUGA:Update Kasus Manipulasi Beras Subsidi, Polisi Temukan Selisih Berat di Karung

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.

Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

BACA JUGA:Gagal Merampok, Seorang Pria di Muaro Jambi Babak Belur Dihajar Warga

Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: