DISWAY BARU

Disdikbud Sarolangun Pastikan Guru PPPK Yang Lulus Sudah Terdaftar Dapodik

Disdikbud Sarolangun Pastikan Guru PPPK Yang Lulus Sudah Terdaftar Dapodik

H. Arsyad, Kadis Dikbud Sarolangun-Ist-

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 khususnya formasi Tenaga pengajar (Guru) di lingkungan Pemerintah Kabupaten SAROLANGUN saat ini terus menjadi sorotan, bahkan adanya dugaan kesalahan administrasi peserta seleksi.

BACA JUGA:Tanjabtim Tuan Rumah Piala Soeratin U-13 dan U-15, Digelar 13 hingga 25 Agustus 2025

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sarolangun H.Arsyad mengatakan, jika dalam rekrutmen PPPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada dua kriteria, antara lain profesional guru (Tenaga Pengajar) dan Tenaga Teknis seperti Operator Sekolah.

BACA JUGA:Ribuan Honorer di Kerinci Terancam Dirumahkan

“Khusus Disdikbud dalam rekrutmen PPPK ada 2 kreteria, yaitu Guru dan Tenaga Teknis,” katanya.

Dikatakannya, jika untuk Tenaga Pengajar atau Guru mempunyai syarat mutlak yang tidak bisa ditawar- tawar, dimana guru yang berstatus Tenaga Kontrak Daerah atau Honorer harus terdaftar di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kalau guru mereka wajib terdata di Dapodik minimal dua tahun dan aktif mengajar,” terangnya.

Lanjut H.Arayad, jika untuk guru yang sudah tidak terdaftar lagi di Dapodik sudah dipastikan tidak bisa terjaring dalam PPPK Guru, begitu sebaliknya jika terdaftar minimal dua tahun otomatis bisa terjaring dan mengikuti seleksi.

” Jika memang ditemukan di lapangan ada yang tidak memenuhi syarat tersebut namun lulus, silahkan untuk mengkonfirmasi dimana mereka ditugaskan. Namun kami rasa tidak akan lolos ketika tidak memenuhi syarat Dapodik,” jelasnya.

Terakhir Arsyad mengatakan, jika memang masih diragukan terkait PPPK mereka, maka kita akan konfirmasi kembali ke sekolah-sekolah, karena pihak sekolah yang membuat SPTJM Guru yang akan melaksanakan tes seleksi PPPK.

” Selain sekolah yang membuat SPTJM, pihak sekolah juga yang mengeluarkan surat pertanggungjawaban yang ditanda tangani Kepala Sekolah. Karena orang – orang di lingkungan sekolah yang paling tahu mereka aktif atau tidak dan terdaftar di Dapodik,”pungkasnya.(hnd)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: