Ribuan Honorer di Kerinci Terancam Dirumahkan, Pemkab Kerinci Diminta Bertindak
Ribuan Honorer di Kerinci Terancam Dirumahkan, Pemkab Kerinci Diminta Bertindak--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ribuan honorer atau pegawai Non-ASN R2 dan R3 lingkup Pemkab Kerinci terancam kehilangan pekerjaan di 2026. Pasalnya menurut kebijakan BKN afirmasi honorer menjadi PPPK paruh waktu hanya sampai akhir 2025. Sehingga jika belum ada usulan dari pemerintah daerah, maka nasib honorer R2 dan R3 terancam.
Perwakilan R3 kabupten Kerinci mengatakan semua R3 meminta agar Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam hal ni BKPSDM agar segera mengambil langkah cepat. Dengan mengusulkan pegawai R2/3 ke BKN menjadi PPPK Paruh waktu. Karena tanggal terakhir pengusulan paruh waktu sampai 20 Agustus 2025.
"Jadi menurut kami tinggal 13 hari lagi daerah untuk mengusulkan. Ini menjadi kewajiban daerah," katanya, Kamis (7/8/2025)
BACA JUGA:Kado HUT RI ke-80, Harga BBM Seluruh Indonesia Turun, Berikut Harga Baru BBM Kamis 7 Agustus 2025
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 yang mewajibkan daerah mengusulkan semua honorer database BKN menjadi PPPK paruh waktu. Bahkan telah ada Permendagri terkait penganggaran gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.
"Iya kami meminta Pemkab Kerinci melalui BKPSDM agar segera mengusulkan R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu ke BKN. Sehingga nanti akan ada pengisian DRH hingga penetapan NIP PPPK Paruh waktu," ujarnya
BACA JUGA: Laka Maut di Muaro Jambi, Warga Penyengat Olak Tewas Terlindas Truk
Selain itu kalangan R3 akan kembali melakukan hearing dengan DPRD Kerinci dan SKPD bertempat di gedung DPRD kerinci terkait untuk mempercepat proses pengusulan R2/3 ke BKN.
"Surat permohonan hearing di DPRD kami masukkan hari ini. Tinggal menunggu jadwal hearing DPRD bersama instansi terkait," jelasnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



