DISWAY BARU

Ancam Bawa Bom, Penumpang Lion Air Jadi Tersangka

Ancam Bawa Bom, Penumpang Lion Air Jadi Tersangka

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung menunjukan barang bukti atas perkara penumpang Lion Air mengaku bawa bom. (Azmi Samsul Maarif)--

TANGERANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID -H (42) seorang penumpang penerbangan Lion Air ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Penumpang Lion Air ini ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan yang mengaku membawa bom ke dalam pesawat.

"Yang membuat penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar. Hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Senin dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Harga BBM Turun! Ini Daftar Terbaru Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia Selasa 5 Agustus 2025

Ia mengatakan, dengan penetapan sebagai tersangka atas melanggar Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Maka diancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.

"Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ujarnya.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Selasa 5 Agustus 2025, Hari Ini Ada yang Naik dan Turun

Ronald bilang, dalam penanganan perkara ini, tim Otoritas Keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdiri dari penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka dan delapan orang sebagai saksi.

"Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa delapan orang saksi, kemudian kita juga memeriksa CCTV dan menyita rekaman video yang beredar di masyarakat, serta menyita barang bukti tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:BPKP Tunggu Permintaan Resmi Penegak Hukum, Menghitung Kerugian Negara BUMD Siginjai Sakti

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa motif tersangka dengan mengaku membawa bom ke dalam pesawat lantaran kesal setelah menjalani perjalanan penerbangan yang cukup intens.

Sehingga, kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil. "Pengakuannya dia terbang dari Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu," ucapnya.

Selama proses pemeriksaan, kata Dia, kondisi psikologis tersangka masih tidak stabil. Maka sebagai melengkapi penyelidikan pihaknya akan memanggil keluarga yang bersangkutan.

BACA JUGA:Berkah Tinggal di DTPK, Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: