Dugaan Kasus Korupsi CSR BI, KPK Umumkan Nama Tersangka pada Agustus 2025
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Rio Feisal.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengumumkan tersangka kasus dugaan Korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia pada Agustus 2025.
“Iya, nanti di bulan Agustus,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Jalan Tol Padang – Sicincin Mendorong Peningkatan Konektivitas dan Ekonomi Sumatera Barat
Selain itu, Asep mengingatkan bahwa dirinya pernah berjanji untuk mengumumkan tersangka kasus CSR BI pada Agustus ini.
“Saya sudah sampaikan ini (terkait pengumuman tersangka CSR BI, red.). Di bulan Agustus ya kami akan tetapkan,” katanya.
BACA JUGA:Berikut Update Harga Emas Antam Pada Sabtu 2 Agustus 2025
Sebelumnya, Asep pada 24 Juli 2025 sempat menjanjikan tersangka kasus CSR BI diumumkan KPK sebelum Agustus 2025 berakhir.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.
BACA JUGA:Usai bebas, Hasto Langsung Hadiri Kongres Ke-6 PDIP, Megawati Menitikkan Air Mata
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




