Kemenag Buka Pendaftaran Program KIP Kuliah, Ada 21.490 Kuota Mahasiswa, Catat Ini Tanggalnya
Kepala Puspenma Ruchman Basori--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Kementerian Agama kembali akan menyalurkan bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Program ini diawali dengan pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP), yang akan menjadi tempat studi bagi mahasiswa penerima.
“Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka dari 21 Juli sampai 10 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) pada Sekretariat Jenderal Kemenag Ruchman Basori di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
BACA JUGA:Pemilu 2029, PKS Jambi Bidik Kursi DPR RI
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Anggaran KIP Kuliah sebesar Rp6.600.000 per mahasiswa per semester untuk bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp700.000 per bulan, dan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp.2.400.000 per semester.
BACA JUGA:Januari-Juli 2025, 421,77 Hektare Lahan di Jambi Terbakar
Ruchman Basori mengatakan bahwa hadirnya KIP Kuliah untuk memperluas akses kalangan kurang mampu untuk studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan. “Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Agama akan menyalurkan 21.490 orang dengan perincian 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada PTKIS,” kata Ruchman Basori.
Alumni IAIN Walisongo ini juga mengatakan, selama ini KIP Kuliah ditangani masing-masing Unit Eselon 1 pada Kemneterian Agama yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan. Ada lima satuan kerja eselon I yang mengelola, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, dan Ditjen Bimas Buddha.
BACA JUGA:Warga Rimbo Bujang Ditikam Usai Melakukan Hubungan Sejenis, Pelaku Dibekuk di Sumatera Utara
“Mulai tahun ini, KIP Kuliah ditangani Puspenma,” tegas Ruchman Basori. Hal ini, katanya, merupakan amanah dari Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diperbaharui dengan PMA Nomor 33/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Mengawali program KIP Kuliah, Puspenma akan merekrut Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP), sebagai tempat studi mahasiswa penerima. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah:
1. Surat Kesanggupan dan Komitmen menjadi PTP KIP Kuliah ditandatangani oleh Pimpininan Perguruan Tinggi;
BACA JUGA:Soal Polemik Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang, Ini Kata Walikota Maulana
2. Surat Pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



