DISWAY BARU

Pemkab Muaro Jambi Usulkan 5 Ranperda ke Dewan

Pemkab Muaro Jambi Usulkan 5 Ranperda ke Dewan

Pemkab Usulkan 5 Ranperda ke Dewan-Ist-

MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten mengusulkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi.

Sejumlah usulan Ranperda dari pihak Eksekutif ini, disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Junaidi H Mahir.

BACA JUGA:Wawako Diza Jabat Pos Strategis di IKAL Lemhannas Jambi, Simbol Peran Aktif Pemuda dalam Ketahanan Nasional

Usulan Ranperda tersebut, telah diserahkan Junaidi H Mahir kepada pihak Legislatif Muaro Jambi pada saat agenda Rapat Paripurna belum lama ini.

Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Junaidi H Mahir mengucapkan rasa terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada pimpinan Dewan Muaro Jambi karena telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan 5 Ranperda ini.

BACA JUGA:DPRD Merangin Setujui Ranperda APBD 2024 Jadi Perda

Adik kandung mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir itu berharap, agar diskusi yang membangun antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Muaro Jambi demi sempurnanya 5 Ranperda yang telah diusulkan ini dapat terwujud.

"Tentunya, saran dan kritik serta masukan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD akan sangat membantu perbaikan terhadap Ranperda tersebut," tandasnya.

Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Pertama, Ranperda Kabupaten Muaro Jambi tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah. Kedua, Ranperda Kabupaten Muaro Jambi tentang grand design pembangunan kependudukan Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiga, Ranperda Kabupaten Muaro Jambi tentang alih fungsi lahan pangan pertanian berkelanjutan. Keempat, Ranperda Kabupaten Muaro Jambi tentang badan usaha milik Desa. Terakhir, Ranperda Kabupaten Muaro Jambi tentang perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Tempino menjadi Desa Suka Mulya Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. (wan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: