Mulai 30 Juli 2025, Jalan Tol Padang-Sicincin Bertarif, Berikut Daftar Besaran Tarifnya
Foto udara Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin. -ANTARA/HO-Humas Hutama Karya. -
PADANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terhitung mulai 30 Juli 2025, jalan tol Padang-Sicincin resmi bertarif.
Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah PT Hutama Karya (Persero) Bromo Waluko Utomo menyebutkan besaran tarif Tol Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer sudah melalui kajian Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Sebelum tarif Tol Padang Sicincin ditetapkan, sudah ada kajian dari BPJT dan Kementerian Pekerjaan Umum," kata Bromo Waluko Utomo di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis dikutip dari Antara.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum bernomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin, terdapat rincian tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan bebas hambatan tersebut.
BACA JUGA:Percepat Pemadaman Via Udara, Upaya Tangani Karhutla Muaro Jambi yang Belum Padam
Untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif sebesar Rp50.500, golongan II dan III masing-masing Rp75.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp100.500.
Tarif tersebut berlaku dari arah Kota Padang menuju Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
BACA JUGA:Singkirkan Thailand Lewat Adu Penalti, Timnas Indonesia Tantang Vietnam di Partai Final
Dalam surat tersebut juga disebutkan pemberlakuan tarif Tol Padang-Sicincin mulai berlaku 14 hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri tersebut.
Artinya, pada 30 Juli 2025 pengguna jalan tol sudah resmi dikenakan tarif sesuai golongan kendaraan yang digunakan.
Bromo mengatakan besaran tarif jalan bebas hambatan pertama di Ranah Minang tersebut akan disampaikan kepada pengguna jalan pada saat masa sosialisasi besaran tarif.
BACA JUGA: Terbukti Terlibat Suap Anggota KPU, Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Untuk tanggal pemberlakuan tarif akan ditentukan secepatnya setelah masa sosialisasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



