MITSUBISHI JANUARI 2026

Guru PPPK Bisa Daftar, Seleksi Kepala Sekolah di Kota Jambi Dibuka

Guru PPPK Bisa Daftar, Seleksi Kepala Sekolah di Kota Jambi Dibuka

Guru PPPK Bisa Daftar, Seleksi Kepala Sekolah di Kota Jambi Dibuka-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Kota Jambi resmi membuka seleksi terbuka calon Kepala Sekolah untuk jenjang SD, dan SMP Negeri tahun 2025. seleksi ini diperuntukkan bagi guru ASN di lingkungan Kota Jambi dan dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.

BACA JUGA:Ular Sanca Ditemukan di Kloset WC Rumah Warga, Beruntung Bisa Dievakuasi Petugas Damkar

“Pemerintah Kota Jambi menjamin seluruh proses seleksi ini gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Ini komitmen kami untuk menciptakan sistem yang adil, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” tegas Abu Bakar, Rabu (9/7/2025).

BACA JUGA:Khoeri di Ringkus Polisi Setelah Gelapkan Uang Perusahaan, Kerugian Capai Rp 81 Juta

Seleksi ini, kata Abu Bakar, menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan. Ia pun mendorong para guru terbaik untuk turut berpartisipasi.

“Kami mengajak seluruh guru terbaik di Kota Jambi untuk ikut serta. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Pendaftaran dibuka mulai 4 hingga 14 Juli 2025 melalui situs resmi disdik.jambikota.go.id. Setiap pelamar diperbolehkan memilih maksimal dua sekolah tujuan. Seluruh persyaratan administrasi telah disesuaikan dengan regulasi nasional.

Seleksi ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Wali Kota Jambi, Dr. H. Maulana, M.K.M., dan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazza Aflosha, S.E., M.A., turut mengajak seluruh guru ASN yang kompeten untuk ikut berpartisipasi dalam proses ini.

Syarat administrasi, Minimal pendidikan S-1 dari program studi terakreditasi.

Memiliki sertifikat pendidik.

Berpangkat minimal III/c dan berstatus PNS.

Minimal berpangkat guru ahli pertama serta pengalaman 8 tahun mengajar untuk guru PPPK.

Penilaian kinerja guru dan disiplin kerja “Baik” selama 2 tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: