BPH Migas Finalisasi Revisi Aturan Surat Rekomendasi Pembelian BBM
Pertemuan antara Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dengan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Jakarta, Rabu (2/6/2025). (ANTARA/HO-BPJPH)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah memfinalisasi revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan perubahan aturan tersebut didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan.
BACA JUGA:Kemenhub: 31 Selamat dari Insiden Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, BPH Migas juga menerima masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses penyempurnaan aturan.
"Perubahan-perubahan yang kami lakukan tentunya mempertimbangkan berbagai masukan dari stakeholder dan diharapkan revisi ini semakin sempurna," jelas Halim saat menjadi narasumber dalam dialog bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI) di Jakarta, Rabu (2/7/2025) dikutip dari antara.
BACA JUGA:Indonesia-Jepang Perkuat Sinergi Lewat Pelatihan Teknis Kepelabuhanan
Halim melanjutkan dalam draf revisi aturan tersebut, terdapat beberapa penyempurnaan, termasuk yang menyasar langsung konsumen pengguna di sektor nelayan dan transportasi air motor tempel.
Ia menekankan revisi dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap BBM subsidi dan kompensasi secara lebih tertib dan akuntabel.
"Pada intinya, untuk mempermudah masyarakat (konsumen pengguna) mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, mengurangi potensi penyalahgunaan, dan tentunya agar distribusinya lebih tepat volume, tepat sasaran, dan tepat guna," tegasnya.
Halim mengatakan penyempurnaan regulasi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas subsidi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Perubahan ini bukan berarti memperketat tanpa alasan. Kami dituntut untuk memastikan bahwa subsidi BBM disalurkan tepat sasaran," ujarnya.
Halim pun berharap aspirasi dan masukan dari HNSI dapat menjadi salah satu referensi bagi BPH Migas dalam proses pemutakhiran regulasi tersebut.
"Saya berharap dari diskusi ini dapat mempertajam penyusunan revisi peraturan BPH Migas yang lebih komprehensif dan masih dalam koridor kerangka peraturan yang ada," urai Halim.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP HNSI Lydia Assegaf menyambut baik keterbukaan BPH Migas dalam menerima aspirasi nelayan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




