Arus Balik Libur Panjang Tahun Baru Islam, Petugas Terapkan Contraflow di Tol Japek

Arus Balik Libur Panjang Tahun Baru Islam, Petugas Terapkan Contraflow di Tol Japek

Penetapan contraflow di jalan Tol Jakarta-Cikampek. ANTARA/HO-Jasa Marga--

KARAWANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Arus lalu lintas di jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju arah Jakarta cukup padat pada hari terakhir libur panjang Tahun Baru Islam, Minggu, hingga petugas kepolisian dan Jasa Marga melakukan rekayasa lalu lintas contraflow.

Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), Ria Marlinda Paallo dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Minggu menyampaikan memasuki sore hari arus lalu lintas di jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta mengalami kepadatan.

BACA JUGA:Minggu! Harga BBM Se Indonesia Kembali Turun, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Minggu 29 Juni 2025

Ia mengatakan, atas diskresi pihak kepolisian, petugas melakukan rekayasa lalu lintas di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Rekayasa lalu lintas contraflow arah Jakarta mulai diterapkan pada pukul 17.26 WIB, mulai KM 55 hingga KM 47 di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

BACA JUGA:Gerak Cepat, Kemenhaj Saudi Mulai Langkah Awal Persiapan Haji 2026

Ia mengimbau agar pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek mempersiapkan diri secara optimal sebelum melakukan perjalanan, di tengah kepadatan arus lalu lintas.

Ria juga menekankan mengenai pentingnya memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima.

BACA JUGA:Tanah Longsor di Kolombia, 22 Orang Tewas

Selain itu juga diimbau agar pengemudi memeriksa kecukupan daya dan bahan bakar, serta memastikan saldo uang elektronik cukup untuk perjalanan.

"Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan demi kenyamanan dan keselamatan bersama," katanya dikutip dari Antara.

Sementara itu, arus lalu lintas di jalan raya arteri Karawang-Cikampek pada arus balik libur panjang Tahun Baru Islam juga cukup ramai.

Kendaraan yang melintasi ruas jalan arteri Karawang didominasi kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait