Bupati Hurmin Sebut SK PPPK Sarolangun Akan Diserahkan Bulan Juni 2025
Wawancara H. Hurmin Bupati Sarolangun --
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bupati SAROLANGUN, H. Hurmin menyampaikan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SAROLANGUN akan menyerahkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten SAROLANGUN Tahap I tahun 2024 pada bulan Juni 2025 ini.
Kata Bupati Sarolangun H Hurmin, pihaknya sudah menggelar rapat pembahasan pengangkat dan penyerahan DK PPPK di ruang rapat Kantor Bupati Sarolangun.
"Jadi kami sudah melakukan rapat dengan lini sektor terkait penyerahan SK PPPK, mudah-mudahan tidak ada kendala,” kata Hurmin.
Disampaikannya, pihaknya telah melakukan pembahasan secara mendalam bersama sejumlah Organinasi Perangkat Daerah (OPD), guna mengkaji terkait pengangkatan dan penyerahan SK PPPK tersebut.
BACA JUGA:Lagi, Maskapai Bawa Penumpang Haji Surabaya Diteror Bom, Mendarat Darurat di Kualanamu
“Kita juga membahas terkait anggarannya, apakah anggaran kita mampu. Kalau memang nanti ada kekurangan, bagaimana kita mencari solusinya,” terangnya.
Sementara terkait kapan kepastian akan dilakukan penyerahan SK tersebut, H Hurmin menuturkan bahwa SK PPPK tahap I akan diserahkan bulan Juni 2025.
“Iya penyerahannya bulan Juni ini, semoga tidak ada kendala lagi,” tegasnya.
BACA JUGA:Kisah Sutiah Sunyoto: Menunaikan Haji di Usia 107 Tahun, Pulang dengan Senyum dan Syukur
Sedangkan saat ditanya terkait anggaran untuk gaji para pagawai PPPK yang akan segera diserahkan SK pengangkatannya, Hurmin mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
“Semuanya kan sudah terkunci diregulasi, bagaimana gaji PPPK ini. Artinya kita mengacu pada aturan,” pungkasnya.
BACA JUGA:BPH Migas Terus Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi
Untuk diketahui, PPPK yang dinyatakan lulus tahap I tahun anggaran 2024 sebanyak 2.366 orang, terdiri dari 249 formasi tenaga guru, 119 formasi tenaga kesehatan dan 1.998 formasi Tenaga Teknis.(hnd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


