DISWAY BARU

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO--

JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

BACA JUGA:Jasa Raharja Turun Langsung Sosialisasikan UU HKPD, Sasar Empat Kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

BACA JUGA:Jumat Berkah! Harga BBM Turun Lagi, Harga Asli BBM Pertalite Terbaru Tak Lagi Rp 10.000 Per Liter, Tapi Segini

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan bahwa kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta. Menurutnya, digitalisasi layanan ini memberi kemudahan bagi peserta untuk mencairkan saldo JHT tanpa harus datang langsung ke kantor cabang, sehingga proses menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.

BACA JUGA:Harga BBM di Bali Turun Rp 950 Per Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 9 Mei 2025

"Melalui aplikasi JMO, peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta kini bisa melakukan klaim secara online mulai Mei 2025. Hal ini kami lakukan agar layanan semakin mudah diakses dan peserta tidak perlu lagi antre di kantor cabang," ujarnya.

Hendra juga menambahkan bahwa peningkatan limit klaim ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pekerja di Indonesia, sesuai visi "Kerja Keras Bebas Cemas."

BACA JUGA:Harga BBM Pertalite di Jabodetabek Sudah Turun! Tidak Lagi Rp 10.000 Per Liter, Sekarang Dibanderol Segini

Lebih lanjut, Hendra berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas digital ini dengan optimal untuk mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan secara lebih efisien. Dengan berbagai langkah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus berupaya memastikan bahwa seluruh pekerja di Provinsi Jambi, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak. (*/kar)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: