Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Bekuk Pelaku Curanmor

Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Bekuk Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Bathin VIII mengamankan terduga pelaku Curanmor-Foto: Istimewa-

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Polres Sarolangun, Kamis (01/05/ 2025), kemarin, sekira pukul 13.30 wib berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasertya. S.IK. ,M.Si melalui Kapolsek Bathin VIII, Iptu Erik Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ /2025/JMB/RES SRL/SEK Bathin VIII, tanggal 01 Mei 2025.

BACA JUGA:Diduga Gelapkan, Uang Perusahaan ,Rp 8.9 Miliar, Direktur utama, Bendahara Jambi Vision Dipolisikan

"Ya benar, telah terjadi tindak kriminal pada hari Kamis lalu sekira pukul 10.30 Wib, di Jalan Lintas Sumatera Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun,"kata Kapolsek Bathin VIII, Iptu Erik Kurniawan.

Katanya, dimana seorang Laki laki bernama M. Rahmat Kaswara ( 48), warga Desa Limbur Tembesi telah melaporkan tindakan kriminal pencurian satu unit kendaraan sepeda motor miliknya.

BACA JUGA:Dipukul Pakai Batu, Pedagang Pempek Balas Tikam hingga Tewas

"Untuk kronologis yang disampaikan korban pada Petugas, awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025, sekira pukul 10.30 Wib, Korban berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Dusun Dalam, Kec. Bathin VIII, menuju Pasar Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII. Sesampainya di Pasar Kelurahan Limbur Tembesi, korban memarkirkan kendaraan di depan Rumah Supratman yang berada di dekat pasar tersebut," terangnya.

"Setelah berbelanja, korban menuju ke lokasi motor terparkir untuk kembali ke rumah, namun korban kaget sepeda motor sudah tidak ada ditempat semula di parkirkan. Beberapa saat korban mencari di sekeliling pasar, namun tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Bathin VIII guna proses lebih lanjut,"tambahnya.

Setelah mendapat keterangan dan para saksi, lanjut Kapolsek, maka pihak kepolisian mengerucut pada seseorang diduga pelaku seorang Pria Inisial RM (19 ) warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bathin VIII dipimpin Ipda. I Gede Kari Prasanthi. S.trm selaku Kanit Reskrim beserta Personil unit Reskrim dan Provost melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah di kantongi identitasnya.

"Berdasarkan penyelidikan di lapangan didapati informasi cepat, dihari yang sama, sekira pukul 13.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bathin VIII mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana pelaku diketahui berlari menuju kebun sawit yang terletak di Jalan Lintas Limbur Tembesi. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota, Kanit Intel, dan anggota piket Polsek Bathin VIII langsung menuju Ke tempat kejadian perkara," jelasnya.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pelaku Inisial RM, dari hasil introgasi cepat terhadap Pria 19 tahun ini, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut di giring ke Mapolsek Bathin VIII beserta barang Bukti satu unit sepeda motor bebek manual serta STNK atas nama korban dan Kunci T ,"pungkasnya.(hnd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: