KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

Kasus SPJ Fiktif di DPRD Provinsi Jambi, 23 Saksi Telah Diperiksa

Kasus SPJ Fiktif di DPRD Provinsi Jambi, 23 Saksi Telah Diperiksa

Ilustrasi Kasus SPJ Fiktif-Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -  Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda JAMBI terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di DPRD Provinsi JAMBI periode 2019–2024.

Terbaru, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, terdiri dari 11 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 dan 12 staf Sekretariat DPRD. 

BACA JUGA: Hore! Jalan Tol Tempino-Pijoan Progresnya Sudah 80 Persen

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution saat dikonfirmasi pada Jum'at (25/04/2025).

Amin mengatakan, bahwa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan memeriksa 11 anggota DPRD Provinsi Jambi pride 2019-2024.

" Dalam kasus ini, penyidik telah mengambil keterangan kepada 11 orang anggota DPRD periode 2019-2024," katanya.

BACA JUGA:Berhasil Teliti Green Finance CSR, Negi Karniego Singarimbun Raih Nilai A

Ditambahkan Amin, selain itu, penyidik juga telah memeriksa 12 orang staf sekretariat DPRD Provinsi Jambi.

" Jadi tolong sudah 23 orang saksi dalam kasus dugaan SPJ fiktif dalam sejumlah pos anggaran DPRD Provinsi Jambi," tambahnya.

Dalam kasus ini, hasil Laporan Awal Pemeriksaan (LAP), penyidik menemukan indikasi adanya praktik SPJ fiktif dalam sejumlah pos anggaran DPRD, seperti kegiatan reses, konsumsi, hingga kebutuhan rumah tangga rumah dinas.

BACA JUGA:Jumat Berkah! BBM di Kota Palembang Turun Rp 1.050, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 25 April 2025

"Dalam hasil temuan LAP, terindikasi ada SPJ fiktif terkait kegiatan reses, makan minum, dan kebutuhan rumah tangga rumah dinas. Ini masih terus kami dalami," lanjut Amin.

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas serta pengadaan kebutuhan rumah tangga di Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 dengan inisial P, resmi naik ke tahap penyidikan.  

Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan pada 19 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik / 05/II/Res.3.3./2025/Ditreskrimsus Polda Jambi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait