DISWAY BARU

Pakai Modus Identitas Palsu, Warga Rohingnya Nyaris Dapat Paspor RI

Pakai Modus Identitas Palsu, Warga Rohingnya Nyaris Dapat Paspor RI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S Simanjuntak, saat memberikan keterangan terkait aksi penipuan pembuatan paspor, Kamis (4/12/2025). ANTARA/HO-Humas Kanwil Imigrasi Jambi--

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rohingya yang hendak memperoleh Paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas WNI.

"Kejadian ini terungkap pada Selasa, 2 Desember 2025, melalui ketelitian petugas wawancara pada layanan percepatan paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S Simanjuntak di Tanjab Barat, Jambi, Kamis dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Lelang Jabatan Pemkot Jambi! 35 Nama Lolos Administrasi, Siapa yang Bakal Dipilih?

Ia menjelaskan, aksi tersebut berawal dari upaya pemohon yang mengaku bernama (M), pelaku awalnya mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Kota Batam.

BACA JUGA:Satu Peserta Calon Direksi Tirta Mayang Tak Hadir, Beralasan Kendala Tiket Pesawat

Namun, petugas menemukan beberapa kejanggalan selama proses wawancara, termasuk keterangan pemohon yang berubah-ubah dan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak fasih.

BACA JUGA:PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatera

Karena mencurigakan, pemohon kemudian diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah bukti pada telepon genggam pemohon, berupa foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait Warga Negara Bangladesh dan Rohingya, serta beberapa foto kartu komisioner UNHCR. 

BACA JUGA:Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Pidie, Aceh

Lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif keesokan harinya, pemohon akhirnya mengakui bahwa yang bersangkutan adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada 2013, dan masuk ke Indonesia pada 2020 secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau.

Yang bersangkutan berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran pada saat tinggal di Batam dan SIM C yang diperoleh di Jakarta yang diduga digunakan untuk tinggal di Indonesia selayaknya WNI.

Pemohon juga mengaku telah menetap di Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai pembantu sopir (kernek) truk ekspedisi sejak 2024 dan menikah secara siri dengan warga setempat.

Menurut dia, temuan itu merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: