DISWAY BARU

Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Sapii Kembali Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo

Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Sapii Kembali Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo

Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Sapii Kembali Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo--

Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Sapii Kembali Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo

 

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jajaran satreskrim Polsek Tebo Ulu yang Diback up Tim Sultan Polres Tebo berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan bersenjata tajam

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga Tebo Ulu, Haidir yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra. Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Turun Jadi Rp3.403,38 Per Kilo, Ini Daftar Harga TBS 21-27 November 2025

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa pada Rabu (19/11) pihaknya menerima informasi bahwa tersangka bernama Sapii berada di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Jumat 21 November 2025, Hari Ini Kompak Naik

"Ada informasi tersebut anggota Polsek Tebo Ulu dan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung menangkap tersangka,"ujar Kasat. 

Tersangka Sapii diketahui merupakan residivis yang cukup meresahkan. Ia tercatat sudah tiga kali terlibat kasus pencurian dengan kekerasan serta satu kali tersangkut kasus pembunuhan. Rekam jejak kriminalnya membuat aparat bergerak cepat untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku kembali melakukan aksi serupa.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Apresiasi BeritaSatu 2025 Kategori Inovasi Teknologi dan Layanan Publik

"kita selain menangkap pelaku, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, seperangkat peralatan kunci untuk membobol kendaraan, serta satu unit sepeda motor Honda Supra hasil kejahatan,"jelasnya.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Jumat 21 November 2025, Turun Rp16.000 Jadi Rp2,348 Juta Per Gram

lebih itu kata kasa, pelaku juga akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pelaku juga dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam yang mengancam hukuman hingga sepuluh tahun penjara. (bjg)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: