DISWAY BARU

Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Terkejut Tiba-Tiba Tanahnya Mau Dijual Orang Lain

Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Terkejut Tiba-Tiba Tanahnya Mau Dijual Orang Lain

Sidang Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Terkejut Tiba-Tiba Tanahnya Mau Dijual Orang Lain--

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sidang kasus mafia tanah dengan objek perkara pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imenual Purba dan Mei Renty Sinaga kembali digelar di Pengadilan Negeri Bungo. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H, Kamis (13/11/2025).

Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franstianto Maruliadi Pasaribu, S.H dan Prastyoso, S.H menghadirkan Adnan Suhamdi dan Beny Suhamdi yang merupakan korban dan juga pelapor dari kasus ini.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Jumat 14 November 2025, Hari Ini Naik Rp2.000 Jadi Rp2,398 Juta/Gram

Dari keterangan saksi Benny Suhamdy, diketahui bahwa Imanuel Purba memiliki peranan sebagai pengacara dari Husor Tamba. Imanuel disebutnya terlibat dalam pemalsuan surat keterangan tanah dari kepala desa (Rio) Dusun Tanjung Menanti. "Yang saya tahu Imanuel ini yang membuat surat tanah. Dia juga yang mengganti materai Rp 10.000 ke materai Rp 6.000," ujar Benny Suhamdi dalam memberikan kesaksiannya.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah

Sementara untuk Mei Renty Sinaga, kata saksi, ia berperan sebagai orang yang memerintahkan Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules dalam merubah sertifikat dan juga sebagai juru ukur dan membuat peta tanah. "Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rizki dan Irvan mengaku diperintahkan Mei Renty Sinaga. Irvan Daules kala itu mengaku dapat bayaran sebesar Rp 1 juta rupiah dari Mei Renty Sinaga," beber Benny Suhamdi.

BACA JUGA:Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat

Dalam persidangan tersebut, Benny juga menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibeli orang tuanya Adnan Suhamdy pada tahun 2011 lalu dari almarhum Kadirun dan telah bersertifikat hak milik. Setelah selesainya jual beli dan telah sesuai dengan prosedur, barulah pada tahun 2012 sertifikat tersebut beralih nama jadi milik orang tuanya Adnan Suhamdy.

BACA JUGA: Proyeksi Harga CPO 2026, Sawit Tetap Jadi Penopang, Hingga September 2025 Ekspor Minyak Sawit 28,55 Juta Ton

Namun akunya, sepuluh tahun kemudian yakni pada tahun 2022 ia mendapat kabar dari salah seorang kenalannya jika tanahnya itu akan dijual oleh Husor Tamba sebagai orang yang mengaku memegang sertifikat hak milik diatas tanahnya itu. "Jadi kami tau waktu tanah kami tersebut akan dijual kepada orang dari Padang. Kala itu perantara penjual tanah bertanya kepada saya dan memperlihatkan fotocopy sertifikat milik Husor Tamba untuk memastikan status kepemilikan," jelasnya.

BACA JUGA:Siap-Siap! Awal Desember B50 Bakal Diuji

Begitu mengetahui tanahnya akan dijual, kemudian pihaknya datang ke BPN Bungo untuk konfirmasi. Saat datang ke BPN, maka ia mengetahui bahwa sudah ada sertifikat tanah yang sama atas nama Husor Tamba. "Kami tanyakan kepada BPN kala itu kenapa sertifikatnya bisa tumpang tindih. Tapi kala itu BPN tidak bisa menjawab. BPN cuma berusaha untuk mediasi. Kemudian kami melaporkan kejadian ini pada Polres Bungo," sebutnya.

Karena tidak ada perkembangan terkait laporannya, lanjut Benny, kemudian ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan sertifikat ini kepada Polda Jambi dan juga tim Satgas Anti Mafia Tanah di Jakarta. "Setelah di Polda baru ada kemajuan. Pertama pihak Polda menetapkan dua orang tersangka awal yakni Husor Tamba dan Zulkifli. Selanjutnya baru berkembang ke Rizki dan Irvan, baru kemudian ke Imanuel dan Mei," sebut Benny.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Jumat 14 November 2025, Hari Ini Melonjak Lagi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: