Lanjutan Kasus DAK, Penyidik Bidik 3 Orang
Lanjutan Kasus DAK, Penyidik Bidik 3 Orang-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda JAMBI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi JAMBI tahun 2021.
Setelah melimpahkan empat tersangka utama ke Kejaksaan, penyidik kini membuka tiga perkara lanjutan yang kembali menyeret sejumlah pihak.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara lanjutan kasus korupsi tersebut.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Rabu 12 November 2025, Hari Ini Naik Rp7.000 Jadi Rp2,367 Juta per Gram
“Pengembangan selanjutnya, saat ini kita sedang menyidik tiga perkara lanjutan dari perkara ini, yang mana ada tiga orang—satu dari pihak broker, satu dari KPA, dan satu dari PA. Dua dari dinas dan satu dari broker,” ujar Kombes Taufik, Rabu (12/11/2025).
Adapun ketiga pihak yang kini tengah disidik yakni DI selaku broker, FAP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masa itu, dan B, yang merupakan salah satu mantan pejabat di dinas Provinsi Jambi tahun 2021.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit III Tipikor telah resmi melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi (tahap II), pada Rabu (12/11/2025).
Keempat tersangka tersebut masing-masing WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS, berperan sebagai broker atau penghubung, ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI); serta ZH, Kabid SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan.
“Kita melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp21 miliar. Yang kita limpahkan ada empat tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar dan empat bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat.
“Barang bukti yang berhasil kita sita berupa uang tunai sebanyak Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat-alat praktik di sejumlah SMK menggunakan anggaran DAK senilai Rp120 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



