DISWAY BARU

OTT Gubernur Riau, KPK Sebut Abdul Wahid Pakai Uang Pemerasan untuk ke Luar Negeri

OTT Gubernur Riau, KPK Sebut Abdul Wahid Pakai Uang Pemerasan untuk ke Luar Negeri

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/bar--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) memakai uang dari kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan dalam Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, untuk bepergian ke luar negeri.

"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11) dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Saat OTT di Riau, KPK Menduga Gubernur Riau Sempat Curiga, hingga Sembunyi di Kafe

Asep menjelaskan lawatan ke Malaysia batal dilakukan karena AW terlebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

"Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap," kata Asep.

BACA JUGA:Lautaro Martinez Cetak Gol, Inter Milan Hajar Kairat Almaty 2-1

Asep menjelaskan bahwa uang terkait kasus dugaan pemerasan  itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA:Phil Foden Cetak 2 Gol, Manchester City Hajar Borussia Dortmund 4-1

"Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil" ujarnya.

Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan AW dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan DAN menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Kamis 6 November 2025, Hari ini Kompak Turun

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan AW, Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta DAN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: