Asyik! 1 April 2023 Harga BBM Turun Lagi, BPH Migas Ajak Masyarakat Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Asyik! 1 April 2023 Harga BBM Turun Lagi,  BPH Migas Ajak Masyarakat Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Terlihat mobil mengisi BBM di SPBU Simpang Rimbo Kota Jambi-setya novanto Jambi Ekspres-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Asyik! mulai 1 April 2023 hari ini harga BBM seluruh wilayah di Indonesia turun harga.

Berdasarkan pengumuman diunggah di website Pertamina Persero pada Jumat (31/03) pukul 22.00, terhitng mulai 1 April 2023 Pertamina Persero langsung menurunkan tiga jenis BBM.

Tiga jenis BBM yang diturunkan Pertamina Persero tersebut adalah Dexlite, Pertamina Dex (Pertadex) dan Pertamax Turbo.

Harga Dexlite yang pada awal Maret 2023 lalu turun Rp 1.200 per liter menjadi Rp 14.950 per liter dari Rp 16.150 per liter, mulai 1 April 2023 kembali turun. Kali ini harga BBM Dexlite turun Rp 700 per liter menadi Rp 14.250 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.950 per liter.

Hal yang sama juga pada harga BBM Pertamaina Dex (Pertadex). Harga Pertadex yang pada Maret 2023 lalu turun Rp 1.000 per liter dari harga Rp 16.850 per liter menjadi Rp 15.850 per liter, pada 1 April 2023 juga kembali turun.

Bedanya pada 1 April 2023 harga BBM Pertadex dibandrol Rp 15.400 per liter atau turun Rp 450 per liter dari harga sebelumnya Rp 15.850 per liter.

Sedangkan harga Pertamax Turbo yang pada Maret 2023 lalu naik Rp 250 per liter dari Rp 14.850 per liter menjadi Rp 15.100 per lite, mulai 1 April 2023 gantian turun harga.

Kali ini harga Pertamax Turbo turun Rp 100 per liter menjadi Rp 15.000 per liter dari harga sebelumnya Rp 15.100 per liter.

Sedangkan harga Pertamina Dex (Pertadex) turun Rp 450 per liter menjadi Rp 15.400 per liter dari harga sebelumnya Rp 15.850 per liter.

Sementara hingga 1 April 2023, harga BBM bersubsidi milik Pertamina Persero (Pertalite dan Solar) tidak ada perubahan. Harga BBM Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan harga BBM solar Rp 6.800 per liter.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,"demikian bunyi pengumuman di website Pertamina Jumat (31/03). 

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi memegang peranan penting.

Hal ini disampaikan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Basuki Trikora Putra dalam kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR RI yang dihelat di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (31/3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: